Dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, instansi berkompeten seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap perusahaan untuk menyampaikan laporan tahunan tidak hanya dalam bentuk softcopy, tetapi juga dalam bentuk buku fisik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi yang disampaikan kepada pemegang saham dan publik. Buku laporan tahunan fisik memberikan kemudahan dalam distribusi dan penyimpanan dokumen resmi yang dapat dijadikan referensi di masa mendatang.
